PENDATAAN PNS TERPAPAR COVID-19 KABUPATEN PATI
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mengeluarkan edaran tentang pendataan PNS atau ASN yang terpapar Virus Corona (COVID-19). Kepala BKN mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 09/SE/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat COVID-19 PNS instansi pusat dan daerah melalui aplikasi SAPK BKN. Hal ini bertujuan untuk pemenuhan hak-haknya sebagai PNS.
Menindaklanjuti edaran tersebut, para pimpinan organisasi atau perangkat daerah wajib untuk melaporkan perkembangan kesehatan bagi para PNS tersebut. Masing-masing SKPD langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengeluarkan edaran untuk semua PNS di Kabupaten Pati yang terpapar COVID 19.
Berikut ini adalah tautan Surat Edaran Kepala BKPP Kabupaten Pati.
Posted on: 8 April 2020, by : admin
6,060 thoughts on “PENDATAAN PNS TERPAPAR COVID-19 KABUPATEN PATI”