LAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN DAN PENYEBARAN COVID – 19 SEKOLAH DASAR KABUPATEN PATI

Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meneluarkan edaran terkait dengan pencegahan dan penularan Covid -19. Hal yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain tentang kelulusan siswa dan kenaikan kelas siswa di tingkat Sekolah Dasar. Libur bagi siswa diperpanjang sampai tanggal 11 April 2020. Siswa dipersilahkan belajar di rumah. Guru dipastikan bekerja dari rumah untuk memantau siswa melalui fasilitas daring (online).

Berkaitan dengan kelulusan dan Kenaikan kelas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara jelas. Ujian dengan mengumpulkan siswa secara tatap muka tidak diperbolehkan. Kenaikan kelas bagi siswa kelas 1 sampai kelas 5 juga tidak diperbolehkan melalui tes tatap muka.

Pemerintah sangat serius dalam menangani penyebaran Covid 19. Pada update minggu-minggu terakhir Kabupaten Pati telah dinyatakan sebagai Zona Merah karena ada korban terpapar Covid 19 yang meninggal dunia. Semua pihak harus bekerjasama agar penyebaran Virus tersebut dapat terkendali.

Selengkapnya anda dapat mengunduh Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati sebagai berikut.

DOWNLOAD SURAT EDARAN

Siswa dapat belajar di rumah masing-masing dengan pantauan guru dan orang tua. Semoga penyebaran COVID 19 semakin berhenti.

Posted on: 29 Maret 2020, by :

5,714 thoughts on “LAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN DAN PENYEBARAN COVID – 19 SEKOLAH DASAR KABUPATEN PATI